Pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan seluruh panitia seleksi telah melaksanakan proses pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemilihan ini dilakukan berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pembentukan Jabatan Baru Dalam pemilihan ini, dua jabatan anggota Dewan Komisioner baru telah dibentuk. Jabatan pertama adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang merangkap sebagai anggota DK OJK. Jabatan kedua adalah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang juga merangkap anggota DK OJK. Periode Jabatan Kepala Eksekutif yang terpilih dalam pemilihan ini akan menjabat dari tahun 2023 hingga 2028. Proses Seleksi Panitia seleksi untuk pemilihan Dewan Komisioner OJK telah dibentuk oleh Presiden. Panitia ini terdiri dari Menteri Keuangan seb...