Pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan seluruh panitia seleksi telah melaksanakan proses pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemilihan ini dilakukan berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pembentukan Jabatan Baru
Dalam pemilihan ini, dua jabatan anggota Dewan Komisioner baru telah dibentuk. Jabatan pertama adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang merangkap sebagai anggota DK OJK. Jabatan kedua adalah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang juga merangkap anggota DK OJK.
Periode Jabatan
Kepala Eksekutif yang terpilih dalam pemilihan ini akan menjabat dari tahun 2023 hingga 2028.
Proses Seleksi
Panitia seleksi untuk pemilihan Dewan Komisioner OJK telah dibentuk oleh Presiden. Panitia ini terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua, Gubernur Bank Indonesia, perwakilan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, pemerintah, akademisi, dan industri. Proses seleksi ini dimulai sejak tanggal 29 Maret 2023 dengan pendaftaran terbuka.
Berikut adalah tahapan-tahapan seleksi yang telah dilakukan:
Tahap Pertama:
Jumlah pendaftar: 1.345 orang
Pendaftar yang memenuhi persyaratan: 118 orang
Tahap Kedua:
Jumlah peserta yang lolos seleksi administrasi: 45 orang (diumumkan pada tanggal 27 April)
Tahap Ketiga:
Jumlah peserta yang lolos seleksi tahap kedua: 19 orang (diumumkan pada tanggal 19 Mei)
Peserta yang masuk ke tahap ketiga, yaitu assessment dan tes kesehatan: 8 orang sebagai calon
Tahap Keempat:
Peserta yang direkomendasikan: 6 orang
Nama-nama yang direkomendasikan: Agusman Sea, Adi Budiarso, Budi Santoso, Hasan Fauzi, Erwin Haryono, dan Mardianto Ediwan Danu Saputro
Tahap Selanjutnya
Selanjutnya, Presiden akan mengirimkan 4 nama calon kepada DPR untuk dua jabatan yang ada. DPR akan melakukan fit and proper test dalam waktu maksimal 45 hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Diharapkan kedua kepala eksekutif OJK ini dapat dipilih dan dilantik pada tanggal 11 Agustus 2023.
Kesimpulan
Proses seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dilakukan secara teliti dan profesional. Dengan melibatkan panitia seleksi yang terdiri dari berbagai pihak terkait, diharapkan pemilihan ini dapat menjaga integritas dan terhindar dari konflik kepentingan.
Komentar